Kamis, April 16, 2026
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

spot_img

Peristiwa

Polri

spot_img

Hukum

Polres Karawang Naikkan Status Penyidikan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Cilamaya Kulon

spot_img

KARAWANG — Kepolisian Resor (Polres) Karawang meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, ke tahap penyidikan. Kasus tersebut kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Karawang.

Kasus ini dilaporkan oleh nenek korban berinisial C (56) melalui laporan polisi nomor LP/B/1055/IX/2025/SPKT/POLRES KARAWANG tertanggal 11 September 2025. Terlapor dalam perkara tersebut adalah seorang pria berinisial WT (80) yang diketahui merupakan tetangga korban.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Baca Juga  Pasca Lebaran, Polres Metro Bekasi Perkuat Sinergi dengan Ormas untuk Jaga Kondusivitas

“Petugas sudah melakukan penyelidikan, kemudian melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan,” kata Cep Wildan.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban berinisial AT (6) sedang bermain di depan rumahnya. Ketika melihat terlapor membuka gorden jendela rumah, korban tiba-tiba terlihat ketakutan, berteriak, dan menutup wajahnya sambil memanggil neneknya.

Melihat kondisi tersebut, pelapor kemudian menenangkan korban dan menanyakan apa yang terjadi. Korban mengaku merasakan sakit pada bagian tubuhnya. Setelah dibujuk, korban akhirnya menceritakan bahwa sebelumnya diduga pernah mengalami perbuatan tidak pantas dari terlapor di rumah terlapor pada Juli 2025.

Baca Juga  Pasca Lebaran, Polres Metro Bekasi Perkuat Sinergi dengan Ormas untuk Jaga Kondusivitas

Akibat kejadian tersebut, korban sempat mengalami kondisi tidak sehat dan menunjukkan tanda-tanda trauma. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Cep Wildan menambahkan, hingga saat ini penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, mulai dari pembuatan administrasi penyelidikan, pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A1 kepada pelapor, hingga pengambilan hasil visum et repertum dari RSUD Kabupaten Karawang sebagai bukti medis.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap korban, para saksi, serta terlapor. Penyidik juga mengirimkan surat permintaan pemeriksaan psikologis terhadap korban ke UPTD PPA Jawa Barat serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga  Pasca Lebaran, Polres Metro Bekasi Perkuat Sinergi dengan Ormas untuk Jaga Kondusivitas

Dalam kasus ini, terlapor terancam dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku tindak pidana terhadap anak di bawah umur.

🔴 PATROLI.CLIK — Satu Klik Melacak Kebenaran — Di Balik Lensa Jalur Operasi

Artikel Lainnya

Trending